gambar diatas merupakan gambaran tugas mata kuliah Hukum Media massa saya di semester 4 ini. mengapa saya mengambil tema mengenai kekerasan wartawan?
Karena kekerasan pada wartawan sangat marak indonesia ini. Banyak wartawan mendapatkan perlakuan yang tidak wajar dan sangat merugikan. contohnya saja seperti kekerasan dan perusakan kamera yang belakangan ini terjadi.
Pada Mei 2014 ini ada kasus mengenai pemukulan terhadap wartawan yang dilakukan oleh para anggota marinir. hal ini terjadi saat para wartawan meliput proses penuntupan cafe yang diduga sebagi tempat mesum di kawasan Bungkus kota Padang. Penyerangan ini terjadi saat perjalan pulang dan seusai adanya penertiban tempat prontitusi tersebut. beberapa waratawan dipukuli dan kameranya dihancurkan. Diduga aksi arogansi oknum puluhan Marinir dilakukan mereka karena
mereka merupakan backing tempat maksiat tersebut.
yang menjadi masalah besarnya adalah pelaku kekerasan tersebut adalah oknum marinir sendiri yang bertugas melindungi masyarakat, malah melakukan hal kekerasan. Dan Kasus ini di sidangkan, akan tetapi proses persidangan terhadap militer dilakukan dilingkungan militer dan sering ada nya penundaan sidang yang mengakibatkan masyarakat dan wartawan sebagai korban menjadi curiga
HUKUM MEDIA:
I. Tindakan ancaman
kebebasan terhadap warga negara dan profesi jurnalis
·
Melanggar kebebasan
informasi, sebagaimana diatur dalam pasal 28F UUD 1945 dan pasal 14 UU Nomor 39
tahun 1999 tentang HAM
·
Melanggar jaminan
perlindungan kerja profesi Jurnalis atau Pers sebagaimana diatur dalam pasal 18
jo pasal 4 ayat (2) dan (3) di UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
II. Pelanggaran hukum atau merupakan tindakan kejahatan
·
melakukan penganiayaan, merupakan tindakan yang
masuk kategori kejahatan sebagaimana diatur dalam pasal. 351 dan 170 Kitab
Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
·
Melakukan perampasan barang, merupakan tindakan
yang masuk kategori kejahatan sebagaimana diatur dalam pasal 406 KUHP

Tidak ada komentar:
Posting Komentar